Senin, 01 November 2010

Era Informasi & Pelanggaran Privasi

Nama : Titin Setiawati
NIM : 23090504
Pelanggaran Privasi

Salah satu dampak negatif dari era informasi adalah pelanggaran privasi. Pelanggaran privasi dapat diartikan sebagai pembeberan informasi tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya. Salah satu contoh kasusnya adalah mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video, tulisan, dll tanpa menggunakan aturan dan sopan santun yang layak. Hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran privasi antara lain:

a.Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.

b. Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.

c.Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan hijacking. Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).

d.Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan istilah Unauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini adalah probing dan port.
e.Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Contoh lainnya adalah Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputernya. Sabotage dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

Pelanggaran privasi di era informsi seperti hal-hal di atas tentu dapat merugikan orang/pihak terkait. Belum ada aturan yang baku untuk menangani masalah tersebut. Walau ada juga kasus-kasus berkaitan dengan itu yang telah dibawa ke meja hukum. Kode etik dan etika profesi sangat diperlukan agar pelanggaran privasi tidak lagi terjadi. Kesadaran individu tentang kode etiklah yang paling diharapkan agar pihak-pihak terkait tak dirugikan.


Referensi: - www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes
- http://tandjoenk_gotohell’s.blogspot.com

Era Informasi & Individualistik

Nama : Sarai Mardisiwi
Nim : 23090519

Dampak Negatif Era-Informasi
_ Individualistik _

Peranan teknologi informasi pada aktivitas manusia pada saat ini memang begitu besar. Teknologi informasi telah menjadi fasilitator utama bagi kegiatan-kegiatan bisnis, berbagai kemudahan dapat dirasakan oleh manusia. Dari situ, akan terformat masyarakat kompetitif, artinya, persaingan antar individu akan memuncak. Di satu sisi, persaingan yang ketat semacam ini akan meningkatkan kinerja dan produktifitas manusia. Mereka yang mampu bersaing akan menduduki posisi atas dalam stratum sosial. Namun, dengan bermodal dari kenyataan bahwa sumber daya manusia muda belum cukup baik, resikonya, SDM kita malah menjadi masyarakat frustasi. Hasilnya, adalah bentuk-bentuk kekerasan seperti tawuran / demo. Arus era-informasi dan perkembangan Teknologi informasi sangat terkait dengan teknologi komputer dan telekomunikasi, akan memperluas wawasan dan relasi kaum muda dengan adanya sarana-sarana yang memungkinkan mereka memperoleh informasi atau berelasi dengan lebih efisien dan berjangkauan luas. Masyarakat merasa dimudahkan dengan teknologi maju membuat mereka merasa tidak lagi membutuhkan oranglain dalam beraktivitasnya. Kadang mereka lupa bahwa mereka adalah makhluk sosial. Disisi lain, TV, internet, majalah, koran, VCD, handphone, dsb. yang terus di-up grade itu akan mengantarkan generasi muda dalam mode baru relasi manusia yaitu: virtual relation. Dalam relasi ini, generasi muda berhubungan dengan orang atau gambaran yang secara fisik belum pernah bertemu, atau bahkan mustahil. Yang perlu ditekankan adalah dengan melihat kenyataan saat ini, virtual relation itu akan melemahkan proses sosialiasi generasi muda dalam masyarakat. Dengan adanya sarana dan fasilitas yang begitu canggih, tidak akan ada dorongan untuk secara langsung terjun ke masyarakat; kemampuan interaksi akan menurun. Buktinya, bentuk-bentuk gotong royong dalam masyarakat kita, terutama generasi muda, menurun jauh bila dibandingkan dengan pada masa-masa sebelumnya. Rasanya eratnya kebersamaan dalam lingkungan sosial masyarakat Indonesia sudah tidak relevan lagi.